Wednesday, January 1, 2020


MAKALAH
ISLAM DITINJAU DARI ASPEK
IBADAH DAN HUKUM

Logo-STMIK-LOGIKA-2019-Color.png

Disusun Oleh:
Vivi Trie Murdiati

JURUSAN SISTEM INFORMASI
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



Tahun Pelajaran 2019



KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang islam ditinjau dari aspek ibadah dan hukum dengan sebaik-baiknya.
Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan semaksimal mungkin, dan saya mengucapkan terimah kasih kepada Bapak Abdul Roni Hasibuan, S.Ag, MA yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca dan pendengar agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah ini tentang ibadah dan hukum dalam islam  dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap kita semuanya.




Medan, 09 November 2019



 Penyusun




DAFTAR ISI

Halaman Awal........................................................................................... i
Kata Pengantar......................................................................................... ii
Daftar isi.................................................................................................. iii

BAB 1
Pendahuluan
I.       Latar Belakang................................................................................... 1
II.    Rumusan Masalah............................................................................... 2
III. Tujuan Penulisan................................................................................. 2

BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian Ibadah............................................................................... 3
B.     Fungsi Ibadah..................................................................................... 4
C.     Jenis-jenis Ibadah............................................................................... 6
D.    Macam-macam Ibadah....................................................................... 7
E.     Pengertian dan Tujuan Hukum Islam................................................. 8
F.      Pembagian Hukum Islam.................................................................... 9
G.    Fungsi sumber Hukum Islam............................................................ 10
H.    Sumber Hukum Islam....................................................................... 10

BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan....................................................................................... 14
B.     Daftar Pustaka.................................................................................. 15










BAB I
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang

Ibadah merupakan suatu perkara yang perlu adanya perhatian terhadapnya, 3ibadah itu tidak bisa dimain-mainkan apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada apa yang telah Allah perintahkan yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat islam, yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad saw berupa kitab suci Al-Qur’an.
Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh
Hukum Islam merupakan suatu hal yang sangat diperlukan bagi seluruh umat muslim dan muslimat. Banyak dari kita sebagai umat Islam masih belum memahami hukum Islam dengan sempurna. Oleh karena itu, saya selaku penyusun mencoba untuk menerangkan tentang apa yang dimaksud ibadah dan hukum Islam.
Agama Islam adalah agama yang terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah mencakup segala aspek kehidupan manusia yang berlaku bagi seluruh umat manusia di seluruh penjuru dunia. Di dalam Agama Islam mempunyai hukum-hukum yang harus dipatuhi yaitu Hukum Islam. Dimana pengertian Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya sebagai penuntun  kehidupan manusia agar tidak melanggar dari ketentuan yang dijarkan Islam. Dengan maraknya masa modernisasi, globalisasi, dan adat/kebudayaan sekarang ini, membuat manusia sulit untuk menelaah apakah Hukum Islam yang berlaku di dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan Hukum Islam yang berlaku dalam Islam? Hal ini dapat menimbulkan kontravensi di dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh






II. Rumusan Masalah
A. Apa pengertian ibadah ?
B. Apa saja fungsi ibadah ?
C. Apa jenis-jenis  ibadah?
D. Apa macam-macam ibadah?
E. Apa pengertian dan tujuan Hukum islam?
F. Apa saja pembagian Hukum islam itu?
G. Apa fungsi dari Hukum islam?




III. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian & Fungsi Ibadah
2. Untuk mengetahui Jenis & macam-macam Ibadah
3. Untuk mengetahui Pengertian & Tujuan Hukum islam
4. Untuk mengetahui pembagian Hukum & fungsi Hukum islam
























BAB II
PEMBAHASAN

A.            PENGERTIAN IBADAH

Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa arab  (عبادة) yang secara etimologi memiliki arti: tunduk, patuh, merendahkan diri. Ibadah merupakan segala amal perbuatan yang dilakukan atas dasar ketaatan kepada Allah swt baik melakukan segala perintahnya dan mejauhi larangannya. Jika kita melakukan sesuatu dalam rangka untuk mendapatkan Ridha Allah swt maka itu dikatakan ibadah.
Ibadah di dalam syari’at Islam merupakan tujuan yang di ridhoi Allah swt Karenanyalah Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Ibadah bukan untuk mempersulit manusia, dan tidak pula untuk menjatuhkan mereka dalam kesulitan. Tetapi ibadah itu agar mempermudah kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
Tujuan kita diciptakan ( manusia ) ialah untuk beribadah kepada Allah swt. Dalam surah Az-zariyat : 56 “tidaklah aku ciptakan jin dan manusia melainkan dengan tujuan agar mereka hanya beribadah kepadaku saja. Jadi tujuan hidup kita keberadaan kita dimuka bumi ini bukanlah sia-sia, melainkan untuk mewujudkan peribadatan yang semata-mata hanya untuk Allah swt.

pengertian ibadah secara terminologi atau secara istilah adalah sebagai berikut:

1.      Menurut ulama tauhid dan hadist,ibadah yaitu:
“Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan   diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya” Selanjutnya mereka mengatakan bahwa ibadah itu sama dengan tauhid.
2.      Para ahli di bidang akhlak mendefinisikan ibadah yaitu:
“Mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan melaksanakan segala bentuk syari’at (hukum).”
3.      Menurut ahli fikih, ibadah yaitu:
“Segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Dari semua pengertian yang dikemukakan oleh para ahli diatas dapat ditarik pengertian umum dari ibadah yaitu :
“Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya.”


B.     FUNGSI IBADAH
Setiap muslim tidak hanya dituntut untuk beriman, tetapi juga dituntut untuk beramal sholeh. Karena Islam adalah agama amal, bukan hanya keyakinan. Ia tidak hanya terpaku pada keimanan semata, melainkan juga pada amal perbuatan yang nyata. Islam adalah agama yang dinamis dan menyeluruh. Dalam Islam, Keimanan harus diwujudkan dalam bentuk amal yang nyata, yaitu amal sholeh yang dilakukan karena Allah. Ibadah dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga untuk mewujudkan hubungan antar sesama manusia. Islam mendorong manusia untuk beribadah kepada Allah SWT dalam semua aspek kehidupan dan aktifitas. Baik sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari masyarakat. Ada tiga aspek fungsi ibadah dalam Islam.
1.      Mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
Mewujudkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya dapat dilakukan melalui khudlu(shalat dengan konsentrasi). Orang yang beriman dirinya akan selalu merasa diawasi oleh Allah. Ia akan selalu berupaya menyesuaikan segala perilakunya dengan ketentuan Allah SWT. Dengan sikap itu seseorang muslim tidak akan melupakan kewajibannya untuk beribadah, bertaubat, serta menyandarkan segala kebutuhannya pada pertolongan Allah SWT. Demikianlah ikrar seorang muslim seperti tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Fatihah ayat 5
إِيَّاك نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِين
“Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.” Atas landasan itulah manusia akan terbebas dari penghambaan terhadap manusia, harta benda dan hawa nafsu.
2.      Mendidik mental dan menjadikan manusia ingat akan kewajibannya
Dengan sikap ini, setiap manusia tidak akan lupa bahwa dia adalah anggota masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima dan memberi nasihat. Oleh karena itu, banyak ayat Al-Qur'an ketika berbicara tentang fungsi ibadah menyebutkan juga dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat. Contohnya:
Ketika Al-Qur'an berbicara tentang sholat, ia menjelaskan fungsinya: 
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalam ayat ini Al-Qur'an menjelaskan bahwa fungsi sholat adalah mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Perbuatan keji dan mungkar adalah suatu perbuatan merugikan diri sendiri dan orang lain. Maka dengan sholat diharapakan manusia dapat mencegah dirinya dari perbuatan yang merugikan tersebut.

Ketika Al-Qur'an berbicara tentang zakat, Al-Qur'an juga menjelaskan fungsinya: 
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
3.      Melatih diri untuk berdisiplin
Adalah suatu kenyataan bahwa segala bentuk ibadah menuntut kita untuk berdisiplin. Kenyataan itu dapat dilihat dengan jelas dalam pelaksanaan sholat, mulai dari wudhu, ketentuan waktunya, berdiri, ruku, sujud dan aturan-aturan lainnya, mengajarkan kita untuk berdisiplin. Apabila kita menganiaya sesama muslim, menyakiti manusia baik dengan perkataan maupun perbuatan, tidak mau membantu kesulitan sesama manusia, menumpuk harta dan tidak menyalurkannya kepada yang berhak. Tidak mau melakukan “amar ma'ruf nahi munkar”, maka ibadahnya tidak bermanfaat dan tidak bisa menyelamatkannya dari siksa Allah SWT. [1]





C.  JENIS-JENIS IBADAH
Adapun pembagian Ibadah yang berhubungan dengan ibadah, maka para ulama-ulama Islam membagi kelompok ibadah menjadi 2 bagian penting, yaitu sebagai berikut :
1.      Ibadah khusus, yaitu berupa semua amalan yang tercantum dalam bab al-Ibadaat yang utamanya ialah sholat, puasa, zakat dan haji.

 2.      Ibadah Umum, yaitu segala amalan dan segala perbuatan manusia serta gerak-gerik dalam kegiatan hidup mereka yang memenuhi syarat-syarat berikut:
Amalan yang dikerjakan itu di akui oleh syarak dan sesuai dengan Islam. 
Amalan tersebut tidak berbeda dengan syariat, tidak zalim, khianat dan lain sebagainya.
Amalan dikerjakan dengan niat yang ikhlas semata-mata keranaAllah swt, tidak riak, ujub dan um’ah.Amalan itu dikerjakan dengan bersunggguh-sungguh. 
Tidak lalai dalam melakukan amalan tersebut atau mengabaikan berbagai kewajiban ibadah khusus seperti sembahyang dan in sebagainya. Seperti Firman Allah swt bersabda:
“Lelaki yang tidak dilalaikan mereka oleh perniagaan atau jual beli dari mengingati Allah, mendirikan sembahyang dan mengeluarkan zakat mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”. (An- Nur: 37)
Menurut pengertian lain membahas bahwa adapun ibadah terbagi menjadi beberapa bagian penting yaitu ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Dalam ibadah kiranya menyertai beberapa hal berikut ini seperti : Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56]




D.           MACAM-MACAM IBADAH
A. Ibadah dari segi umum dan khusus, terbagi menjadi dua macam: 
1.      Ibadah Khoshoh adalah ibadah yang aturannya ditetapkan dalam nash (dalil/dasar hukum) yang jelas, yaitu sholat, zakat, puasa, dan haji.

2.      Ibadah Ammah adalah semua perilaku yang baik yang dilakukan semata-mata karena Allah SWT (contohnya : bekerja, makan, minum, dan tidur), sebab semua itu untuk menjaga kehidupan serta kesehatan badani dalam pengambian kita kepada Sang Pencipta.


B.     Ibadah dari segi kepentingan perseorangan atau masyarakat, terbagi menjadi dua macam:
1.      ibadah wajib (fardhu) yaitu sholat dan puasa.
2.      ibadah ijtima’i, yaitu zakat dan haji.

C.  Ibadah dari segi tata pelaksanaannya, dibagi menjadi tiga bagian:
1.      ibadah jasmaniyah dan ruhiyah (sholat dan puasa) 
2.      ibadah ruhiyah dan amaliyah (zakat) 
3.      ibadah jasmaniyah, ruhiyah, dan amaliyah (berangkat haji)

D.    Ibadah dari segi segi bentuk dan sifatnya, ibadah dibagi menjadi: 
1.      ibadah yang berupa pekerjaan tertentu dengan perkataan dan perbuatan, seperti sholat, zakat, puasa, dan haji.
2.      ibadah yang berupa ucapan, seperti membaca Al-Qur’an, berdoa, dan berdzikir.
3.      ibadah yang berupa perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membela diri, menolong orang lain, mengurus jenazah, dan jihad. 
4.      ibadah yang berupa menahan diri, seperti ihrom, berpuasa, dan i’tikaf (duduk di masjid) [2]





E.     PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM ISLAM

Secara etimologis, kata hukum bermakna “menetapkan sesuatu pada yang lain”.
 hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya, melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadist. Hukum islam sebagai hukum yang bersumber dari Din al Islam sebagai suatu sistem hukum dan suatu disiplin ilmu. Hukum islam di Indonesia sering kita jumpai istilah hukum islam, syariat dan fiqh.
Syariah ialah peraturan-peraturan yang diciptakan Allah,  supaya manusia berpegang kepadanya dalam berhubungan dengan Tuhan, saudara sesama manusia, saudara sesama muslim atau non muslim, serta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan ini.
Ilmu yang mempelajari syariah disebut dengan ilmu fiqh. Istilah fiqh secara bahasa berarti pintar, cerdas, mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Kajian ilmu fiqh adalah mengetahui hukum dari setiap perbuatan mukallaf, tentang halal, haram, wajib, makruh atau mubahnya beserta dalil-dalil yang menjadi dasar ketentuan-ketentuan hukum tersebut apakah dalilnya itu dinyatakan dalam al-quran atau as-sunah.
Berdasarkan definisi diatas, maka disimpulkan bahwa hukum islam adalah nama bagi segala ketentuan Allah dan utusan-Nya yang mengandung larangan, pilihan, menyatakan syarat, sebab dan halangan untuk suatu perbuatan hukum.

Ciri-ciri hukum islam :

1.      Hukum islam adalah hukum agama islam
2.      Hukum islam memiliki sifat yang universal
3.      Hukum islam dalam bidang ubudiyah halnya telah diatur sedemikian rupa dalam alquran dan assunah
4.      Hukum islam dalam bidangan muamalah cocok untuk insan kamil manusia, perasaan hukum, kesadaran hukum masyarakat dapat dikembangkan dan senantiasa tumbuh menurut kebutuhan dan pandangan hidup masyarakat yang dilandasi alquran dan assunah.

TUJUAN HUKUM ISLAM

Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka serta mengarahkan mereka pada kebenaran. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala manfaat dan mencegah yang madlarat yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaq al- Shatibi merumuskan lima tujuan hukum islam, yakni memelihara Agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

F.        PEMBAGIAN HUKUM ISLAM

Ketentuan syar’i terhadap para mukhalaf itu ada tiga bentuk yaitu, tuntutan, pilihan dan wadh’i. Ketentuan yang dinyatakan dalam bentuk tuntutan disebut hukum taklifi, yang dalam bentuk pilihan disebut takhyiri, sedangkan yang memperngaruhi perbuatan taklifi disebut wadh’i.
1)      Hukum Taklifi
Yang dimaksud dengan hukum taklifi adalah ketentuan-ketentuan hukum yang menuntut para mukhalaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Hukum taklifi sebagaimana telah diuraikan, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
a.       Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa.
b.      Sunnah, yaitu ketentuan-ketentuan syari’ tentang berbagai amaliyah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkannya.
c.       Haram, yaitu tuntutan syari’ kepada orang-orang mukallaf untuk meninggalkan sesuatu yang dilarang untuk dikerjakan dengan imbalan pahala bagi yang mentaatinya dan imbalan dosa bagi yang melanggarnya.
d.      Makruh, yaitu ketentuan syara’ yang menuntut mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang tidak mengikat. Meninggalkan perbuatan makruh memperoleh imbalan pahala, sementara pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak menimbulkan dosa.
e.       Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak berdosa, begitu juga jika ditinggalkan.

2)      Hukum Takhyiri
Hukum takhyiri adalah ketentuan Tuhan yang memberi peluang bagi mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya. Dalam pembahasan ilmu ushul hukum takhyiri biasa disebut dengan mubah. Ketentuan mubah biasanya dinyatakan syari’ dalam tiga bentuk, yaitu dengan manafsirkan dosa pada perbuatan yang dimaksud, dengan ungkapan penghalalan, dan dengan tidak ada pernyataan apa-apa tentang perbuatan yang dimaksud. Contohnya seperti mendengarkan siaran radio, menonton acara televisi, dan yang lainnya yang tidak menimbulkan dampak-dampak negatif terhadap mereka.


3)      Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i yaitu ketentuan sebagai pertanda ada atau tidak adanya hukum taklifi. Yakni ketentuan-ketentuan yang dituntut syari’ untuk ditaati dengan baik, karena mempengaruhi terwujudnya perbuatan-perbuatan taklif lain yang terkait langsung dengan ketentuan wadh’i tersebut.
Hukum wadh’i terbagi atas :
a.       Sabab, adalah sesuatu yang nampak jelas yang dijadikan sebagai penentu adanya hukum. Seperti masuknya waktu shalat yang menjadi sebab adanya kewajiban shalat. Oleh sebab itu, sejauh waktunya belum tiba, kewajiban shalat tersebut belum ada.
b.      Syarath, sesuatu yang terwujud atau tidaknya suatu perbuatan amat tergantung kepadanya. Dan jika syarath ini tidak terpenuhi, maka perbuatan taklifinya pun secara hukum tidak terwujud. Namun tidak berarti bahwa setiap syarath ada hukum. Berbeda dengan sabab, karena setiap sabab ada hukumnya.



G.      FUNGSI  SUMBER HUKUM ISLAM

Peranan dan fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat adalah untuk mengatur agar hubungan itu berjalan dengan baik menuju keseimbangan hidup manusia antara kehidupan dunia dan akhirat. Adapun peranan utamanya antara lain:

1.      Fungsi ibadah
Fungsi paling uatama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
2.      Fungsi amar ma’ruf nahi munkar
Fungsi dan peranan hukum adalah menciptakan kebaikan dan menghindari kemudaratan.
3.      Fungsi zawajir
Fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa, melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.
4.      Fungsi tanzim wa Islah al-ummah
Adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial.






H.    SUMBER HUKUM ISLAM

Hukum islam secara garis besar mengenal dua macam sumber hukum, pertama sumber hukum yang bersifat “naqliy” dan sumber hukum yang bersifat “aqliy”. Sumber hukum naqliy ialah al-quran dan al-sunah, sedangkan sumber hukum aqliy ialah hasil usaha menemukan hukum dengan mengutamakan olah pikiran dengan beragam metodenya yaitu ijma’ sahabat. Sumber hukum aqliy yang mengutamakan olah pikir ini terkait erat dengan istilah “fiqh” dan perkembangan penerapan hukum islam di berbagai dunia tak terkecuali Indonesia.
            Al-quran dan Al-sunah sebagai sumber ilmu syariah secara garis besar mecakup tiga hal :
1.      Hukum yang berkenaan dengan aqidah atau keimanan.
2.      Hukum etika (akhlak) yang mengatur bagaimana seharusnya orang itu berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan.
3.      Hukum praktis (amaliyah) yang mengatur perbuatan, ucapan, perikatan, dan berbagai tindakan hukum seseorang.

Pemaparan rinci tentang norma hukum dari sumber hukum al-quran dan al-sunah tersebut, terutama untuk persoalan-persoalan diluar aspek ibadah, belum menjangkau secara tegas berbagai fenomena yang terjadi. Sehingga diperlukan kajian-kajian lebih lanjut untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukumnya dengan tetap merujuk pada makna dan semangat al-quran dan al-sunah. Untuk kepentingan kajian ini, para ulama telah melahirkan berbagai metodelogi dan pengkajian hukumnya sehingga lahir metodelogi qias, istihsan, uruf, al-istishlah, al-dzari’ah, dan istishab.


1.      Al-Quran

Secara bahasa Al-Qur’an berarti bermacam-macam, bacaaan, yang dibaca. Ditinjau dari segi terminology Al-Quran adalah kalam Allah yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad dengan perantara malaikat Jibril dan tertulis di dalam mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawatir dan diperintahkan membacanya.
Rangkaian kalam-kalam Allah tersebut kini telah tertuang secara sempurna dalam sebuah kitab suci yang diberi nama al-quran al karim, yang secara keseluruhan berisikan ajaran-ajaran akidah, syariah (norma-norma hukum), serta norma akhlaq bagi umat manusia dalam rangka memberi petunjuk kepada mereka agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Al-quran merupakan sendi fundamental dan rujukan pertama bagi semua dalil dan hukum syariah, al-quran merupakan undang-undang dasar, sumber dari segala dan dasar dari segala dasar. Al-quran sebagai sumber hukum memiliki empat prinsip umum dalam memahami makna al-quran, yaitu :
1.      Al-quran merupakan keseluruhan syariat dan sendinya yang fundamental.
2.      Sebagaian besar ayat-ayat hukum yang turun karena ada sebab yang menghendaki penjelasannya.
3.      Setiap berita kejadian masalalu yang diungkapkan al-quran jika terjadi penolakannya baik sebelum atau sesudahnya maka penolakan tersebut menunjuk secara pasti bahwa isi berita itu sudah dibatalkan.
4.      Kebanyakan hukum yang diberitahukan oleh al-quran bersifat kully (pokok bahasan yang berdaya cukup luas) dan disebutkan secara objektif seperti terungkap dari penilitian.

Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.
a.       Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
b.    Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
c.     Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
d.    Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat.


2.      Al-sunah

Al-sunah adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW selain al-quran, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya yang berkenaan dengan hukum syara. Adib Shaleh menyatakan bahwa istilah al-sunah sering kali dipergunakan untuk ketetapan Rasulullah mengenai hukum islam, bahkan termasuk dari para sahabatnya. Namun al-sunah yang dimaksud dalam pembahasan ini terbatas pada norma-norma hukum yang dikeluarkan oleh Rasulullah atau para sahabatnya yang mendapat pengesahan dari beliau.
Macam-macam Al-sunah :
1.      Alsunah bedasarkan bentuknya :
a.       Sunah qauliyah, berupa ucapan/perkataan nabi dalam berbagai tujuan dan permasalahan
b.      Sunah fi’liyah, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan atau tindakan nabi
c.       Sunah Taqririyah, berupa pengakuan atau sikap nabi
d.      Sunah Hamimiyah, sunah yang berhubungan dengan sesuatu yang dikehendaki nabi tapi belum sampai diperbuatnya.

2.      Berdasarkan sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
a.       Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
b.    Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
c.     Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Fungsi al-sunah ialah memberikan penjelasan atau keterangan terhadap hal yang diperkatakan di dalam al-quran. Sebab pada umumnya hal-hal yang dibicarakan dalam al-quran itu bersifat global. Sebagai sumber hukum kedua al-sunah berfungsi antara lain:

1)      Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an (bayan ta’qid).Contoh seperti larangan menyekutukan Allah.

2)      Berfungsi member penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Contohnya seperti suruhan untuk melaksanakan shalat yang masih bersifat global.

3)      Berfungsi untuk menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya dalam Al-qur’an. Contoh seperti telah diuraikan bahwa Al-Qur’an menentukan secara jelas tentang keharaman 4 macam hal, yaitu: bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih selain untuk Allah.




3.      Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukum dengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits. Orang yang menjalankan ijtihad disebut mujtahid.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:
1.    mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
2.    memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
3.    menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Pada prinsipnya Ijtihad dipergunakan dalam dua hal, pertama untuk masalah yang sudah ada nash Al-Qur’an dan Hadis, tetapi penunjukan dalilnya bersifat zhanny. Kedua dalam maslah yang tidak ada sama sekali penjelasannya dalam Al-Qur’an dan hadis.

Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:

اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ ( رواه البخارى و مسلم )

Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam berijtihad seseorang dapat menempuhnya dengan cara ijma’. Ijma’ adalah kesepakatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini.[3]













BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya. Fungsi ibadah adalah mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya, mendidik mental, dan menjadikan diri disiplin.
kemungkinan pada umat Islam, untuk selalu melakukan pengkajian hukum islam sesuai  dengan dinamika kehidupan social masyarakat. Hal itu disebabkan antar lain karena Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam penunjukkannya banyak yang dhanni. Oleh karena itu menjadi kewajiban umat Islam untuk selalu berijtihad, supaya dapat memecahkan berbagai persoalalan yang muncul dalam kehidupan dengan pendekatan kekinian dan kemodernan.
Dalam melakukan Ijtihad sebagai upaya memecahkan problematika kehidupan social perlu memerhatikan beberapa hal yaitu: pertama jiwa hukum Islam yakni mewujudkan kemaslahatan dan memecahkan kemelaratan, kedua hukum Islam yakni memelihara agam, jiwa, akal, keturunan, dan harta, ketiha asas pembinaan hukum Islam anatar lain tidak memberatkan, keseimbangan antara aspek keduniaan dan keakhiratan, serta menerapkan hukum secara bertahap.
Apabila umat Islam Indonesia mau melakukan pengkajian hukum Islam dengan memerhatikan beberapa hal seperti tersebut di atas, maka kontribusi umat Islam dalam perumusan hukum nasional yang bernafaskan hukum Islam semakin besar. Di samping itu berbagai problematika hukum Islam yang muncul dalam kehidupan sosial dapat dipecahkan dengan tepat.











DAFTAR PUSTAKA



[1] Studi agama islam (2013).Pengertian hakikat dan fungsi ibadah.from http://studi-agama-islam.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-hakikat-dan-fungsi-ibadah.html, 16 oktober 2019 (11.00 wib)

[2] Jendela agama islam (2015).Bermacam-macam ibadah dalam islam.From http://jendelagamaislam.blogspot.co.id/2015/11/bermacam-macam-ibadah-dalam-islam.html, 16 oktober 2019(12.30 wib)


[3] Harun Nasution, Islam ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid II, (Jakarta : Universitas Indonesia (UI-press), 2012), hal 23(14.05 wib)


  MAKALAH ISLAM DITINJAU DARI ASPEK AQIDAH DAN AKHLAK     Disusun Oleh: Vivi Trie Murdiati   JURUSAN SISTEM INFORMASI PR...