MAKALAH
ISLAM
DITINJAU DARI ASPEK
IBADAH
DAN HUKUM

Disusun Oleh:
Vivi
Trie Murdiati
JURUSAN SISTEM INFORMASI
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Tahun
Pelajaran 2019
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ilmiah tentang islam ditinjau dari aspek ibadah dan hukum dengan
sebaik-baiknya.
Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan semaksimal mungkin, dan saya
mengucapkan terimah kasih kepada Bapak Abdul Roni Hasibuan, S.Ag, MA yang telah
memberikan tugas ini kepada kami.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan
baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan
tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca dan pendengar
agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah ini tentang ibadah dan hukum dalam
islam dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap kita semuanya.
Medan, 09 November 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Awal........................................................................................... i
Kata Pengantar......................................................................................... ii
Daftar isi.................................................................................................. iii
BAB 1
Pendahuluan
I. Latar Belakang................................................................................... 1
II. Rumusan Masalah............................................................................... 2
III. Tujuan Penulisan................................................................................. 2
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian Ibadah............................................................................... 3
B. Fungsi Ibadah..................................................................................... 4
C. Jenis-jenis Ibadah............................................................................... 6
D. Macam-macam Ibadah....................................................................... 7
E. Pengertian dan Tujuan Hukum Islam................................................. 8
F. Pembagian Hukum Islam.................................................................... 9
G. Fungsi sumber Hukum Islam............................................................ 10
H. Sumber Hukum Islam....................................................................... 10
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan....................................................................................... 14
B. Daftar Pustaka.................................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu
perkara yang perlu adanya perhatian terhadapnya, 3ibadah itu tidak bisa
dimain-mainkan apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada
apa yang telah Allah perintahkan yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW
kepada umat islam, yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan Allah kepada
Nabi Muhammad saw berupa kitab suci Al-Qur’an.
Sebagai rasa syukur
terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang
Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita
harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah
tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh
Hukum Islam merupakan suatu hal yang sangat diperlukan bagi
seluruh umat muslim dan muslimat. Banyak dari kita sebagai umat Islam masih
belum memahami hukum Islam dengan sempurna. Oleh karena itu, saya selaku
penyusun mencoba untuk menerangkan tentang apa yang dimaksud ibadah dan hukum
Islam.
Agama Islam adalah agama yang terakhir yang
dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah
mencakup segala aspek kehidupan manusia yang berlaku bagi seluruh umat manusia
di seluruh penjuru dunia. Di dalam Agama Islam mempunyai hukum-hukum yang harus
dipatuhi yaitu Hukum Islam. Dimana pengertian Hukum Islam adalah hukum yang
ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya sebagai penuntun kehidupan manusia agar tidak melanggar dari
ketentuan yang dijarkan Islam. Dengan maraknya masa modernisasi, globalisasi,
dan adat/kebudayaan sekarang ini, membuat manusia sulit untuk menelaah apakah
Hukum Islam yang berlaku di dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan Hukum
Islam yang berlaku dalam Islam? Hal ini dapat menimbulkan kontravensi di dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai rasa syukur
terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang
Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita
harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah
tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh
II. Rumusan Masalah
A. Apa
pengertian ibadah ?
B. Apa
saja fungsi ibadah ?
C. Apa
jenis-jenis ibadah?
D. Apa
macam-macam ibadah?
E. Apa pengertian dan tujuan Hukum islam?
F. Apa
saja pembagian Hukum islam itu?
G. Apa
fungsi dari Hukum islam?
III. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian & Fungsi Ibadah
2. Untuk mengetahui Jenis & macam-macam Ibadah
3. Untuk mengetahui Pengertian & Tujuan Hukum islam
4. Untuk mengetahui pembagian Hukum & fungsi Hukum islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
IBADAH
Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa arab (عبادة) yang
secara etimologi memiliki arti: tunduk, patuh, merendahkan diri. Ibadah
merupakan segala amal perbuatan yang dilakukan atas dasar ketaatan kepada Allah
swt baik melakukan segala perintahnya dan mejauhi larangannya. Jika kita melakukan sesuatu dalam
rangka untuk mendapatkan Ridha Allah swt maka itu dikatakan ibadah.
Ibadah di dalam syari’at Islam
merupakan tujuan yang di ridhoi Allah swt Karenanyalah Allah menciptakan
manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Ibadah bukan
untuk mempersulit manusia, dan tidak pula untuk menjatuhkan mereka dalam
kesulitan. Tetapi ibadah itu agar mempermudah kehidupan manusia di dunia dan di
akhirat.
Tujuan kita diciptakan ( manusia )
ialah untuk beribadah kepada Allah swt. Dalam surah Az-zariyat : 56 “tidaklah
aku ciptakan jin dan manusia melainkan dengan tujuan agar mereka hanya
beribadah kepadaku saja. Jadi tujuan hidup kita keberadaan kita dimuka bumi ini
bukanlah sia-sia, melainkan untuk mewujudkan peribadatan yang semata-mata hanya
untuk Allah swt.
pengertian ibadah secara terminologi atau secara
istilah adalah sebagai berikut:
1.
Menurut ulama tauhid dan hadist,ibadah yaitu:
“Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta
menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya” Selanjutnya mereka mengatakan bahwa ibadah itu sama
dengan tauhid.
2.
Para ahli di bidang akhlak mendefinisikan ibadah yaitu:
“Mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan
melaksanakan segala bentuk syari’at (hukum).”
3.
Menurut ahli fikih, ibadah yaitu:
“Segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk
mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Dari semua pengertian yang dikemukakan oleh para ahli
diatas dapat ditarik pengertian umum dari ibadah yaitu :
“Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan
yang diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik
terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan
mengharapkan pahala-Nya.”
B.
FUNGSI IBADAH
Setiap
muslim tidak hanya dituntut untuk beriman, tetapi juga dituntut untuk beramal
sholeh. Karena Islam adalah agama amal, bukan hanya keyakinan. Ia tidak hanya
terpaku pada keimanan semata, melainkan juga pada amal perbuatan yang nyata.
Islam adalah agama yang dinamis dan menyeluruh. Dalam Islam, Keimanan harus
diwujudkan dalam bentuk amal yang nyata, yaitu amal sholeh yang dilakukan
karena Allah. Ibadah dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan
hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga untuk mewujudkan hubungan
antar sesama manusia. Islam mendorong manusia untuk beribadah kepada Allah SWT
dalam semua aspek kehidupan dan aktifitas. Baik sebagai pribadi maupun sebagai
bagian dari masyarakat. Ada tiga aspek fungsi ibadah dalam Islam.
1. Mewujudkan
hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
Mewujudkan
hubungan antara manusia dengan Tuhannya dapat dilakukan melalui “khudlu”(shalat dengan
konsentrasi). Orang yang beriman dirinya akan selalu merasa diawasi oleh Allah.
Ia akan selalu berupaya menyesuaikan segala perilakunya dengan ketentuan Allah
SWT. Dengan sikap itu seseorang muslim tidak akan melupakan kewajibannya untuk
beribadah, bertaubat, serta menyandarkan segala kebutuhannya pada pertolongan
Allah SWT. Demikianlah ikrar seorang muslim seperti tertera dalam Al-Qur’an
surat Al-Fatihah ayat 5
إِيَّاك نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِين
“Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.” Atas landasan itulah manusia akan terbebas dari penghambaan terhadap manusia, harta benda dan hawa nafsu.
“Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.” Atas landasan itulah manusia akan terbebas dari penghambaan terhadap manusia, harta benda dan hawa nafsu.
2. Mendidik
mental dan menjadikan manusia ingat akan kewajibannya
Dengan
sikap ini, setiap manusia tidak akan lupa bahwa dia adalah anggota masyarakat
yang mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima dan memberi nasihat. Oleh
karena itu, banyak ayat Al-Qur'an ketika berbicara tentang fungsi ibadah
menyebutkan juga dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.
Contohnya:
Ketika
Al-Qur'an berbicara tentang sholat, ia menjelaskan fungsinya:
“Bacalah
apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah
shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan
mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
Dalam
ayat ini Al-Qur'an menjelaskan bahwa fungsi sholat adalah mencegah dari
perbuatan keji dan mungkar. Perbuatan keji dan mungkar adalah suatu perbuatan
merugikan diri sendiri dan orang lain. Maka dengan sholat diharapakan manusia
dapat mencegah dirinya dari perbuatan yang merugikan tersebut.
Ketika Al-Qur'an berbicara tentang zakat, Al-Qur'an
juga menjelaskan fungsinya:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
3. Melatih diri
untuk berdisiplin
Adalah
suatu kenyataan bahwa segala bentuk ibadah menuntut kita untuk berdisiplin.
Kenyataan itu dapat dilihat dengan jelas dalam pelaksanaan sholat, mulai dari
wudhu, ketentuan waktunya, berdiri, ruku, sujud dan aturan-aturan lainnya,
mengajarkan kita untuk berdisiplin. Apabila kita menganiaya sesama muslim, menyakiti
manusia baik dengan perkataan maupun perbuatan, tidak mau membantu kesulitan
sesama manusia, menumpuk harta dan tidak menyalurkannya kepada yang berhak.
Tidak mau melakukan “amar ma'ruf nahi munkar”, maka ibadahnya tidak
bermanfaat dan tidak bisa menyelamatkannya dari siksa Allah SWT. [1]
C. JENIS-JENIS IBADAH
Adapun
pembagian Ibadah yang berhubungan dengan ibadah, maka para ulama-ulama Islam
membagi kelompok ibadah menjadi 2 bagian penting, yaitu sebagai berikut :
1.
Ibadah khusus, yaitu
berupa semua amalan yang tercantum dalam bab al-Ibadaat yang utamanya ialah
sholat, puasa, zakat dan haji.
2. Ibadah Umum, yaitu
segala amalan dan segala perbuatan manusia serta gerak-gerik dalam kegiatan
hidup mereka yang memenuhi syarat-syarat berikut:
Amalan yang dikerjakan itu di akui oleh
syarak dan sesuai dengan Islam.
Amalan tersebut tidak berbeda dengan
syariat, tidak zalim, khianat dan lain sebagainya.
Amalan dikerjakan dengan niat yang
ikhlas semata-mata keranaAllah swt, tidak riak, ujub dan um’ah.Amalan itu
dikerjakan dengan bersunggguh-sungguh.
Tidak lalai dalam melakukan amalan
tersebut atau mengabaikan berbagai kewajiban ibadah khusus seperti sembahyang
dan in sebagainya. Seperti Firman Allah swt bersabda:
“Lelaki yang tidak dilalaikan mereka oleh
perniagaan atau jual beli dari mengingati Allah, mendirikan sembahyang dan
mengeluarkan zakat mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan
penglihatan menjadi goncang”. (An- Nur: 37)
Menurut pengertian lain membahas bahwa
adapun ibadah terbagi menjadi beberapa bagian penting yaitu ibadah hati, lisan,
dan anggota badan. Dalam ibadah kiranya menyertai beberapa hal berikut ini
seperti : Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal
(ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah
(yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan
syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati).
Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah
(fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan
dengan amalan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56]
D.
MACAM-MACAM
IBADAH
A. Ibadah dari segi umum dan khusus,
terbagi menjadi dua macam:
1.
Ibadah
Khoshoh adalah ibadah yang aturannya ditetapkan dalam nash (dalil/dasar
hukum) yang jelas, yaitu sholat, zakat, puasa, dan haji.
2.
Ibadah Ammah adalah
semua perilaku yang baik yang dilakukan semata-mata karena Allah SWT (contohnya
: bekerja, makan, minum, dan tidur), sebab semua itu untuk menjaga kehidupan
serta kesehatan badani dalam pengambian kita kepada Sang Pencipta.
B. Ibadah dari segi kepentingan perseorangan atau masyarakat, terbagi menjadi
dua macam:
1. ibadah wajib (fardhu) yaitu sholat dan puasa.
2. ibadah ijtima’i, yaitu
zakat dan haji.
C. Ibadah dari segi tata pelaksanaannya,
dibagi menjadi tiga bagian:
1. ibadah jasmaniyah dan ruhiyah (sholat dan puasa)
2. ibadah ruhiyah dan
amaliyah (zakat)
3. ibadah jasmaniyah,
ruhiyah, dan amaliyah (berangkat haji)
D. Ibadah dari segi segi bentuk dan
sifatnya, ibadah dibagi menjadi:
1. ibadah yang berupa pekerjaan tertentu dengan perkataan dan perbuatan,
seperti sholat, zakat, puasa, dan haji.
2. ibadah yang berupa
ucapan, seperti membaca Al-Qur’an, berdoa, dan berdzikir.
3. ibadah yang berupa perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti
membela diri, menolong orang lain, mengurus jenazah, dan jihad.
E.
PENGERTIAN DAN
TUJUAN HUKUM ISLAM
Secara etimologis, kata
hukum bermakna “menetapkan sesuatu pada yang lain”.
hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah
melalui wahyu-Nya, yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Nabi
Muhammad SAW sebagai Rasulnya, melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan
baik dalam kitab-kitab hadist. Hukum islam sebagai hukum yang bersumber dari Din
al Islam sebagai suatu sistem hukum dan suatu disiplin ilmu. Hukum
islam di Indonesia sering kita jumpai istilah hukum islam, syariat dan fiqh.
Syariah ialah
peraturan-peraturan yang diciptakan Allah, supaya manusia berpegang kepadanya dalam
berhubungan dengan Tuhan, saudara sesama manusia, saudara sesama muslim atau
non muslim, serta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan
kehidupan ini.
Ilmu yang mempelajari
syariah disebut dengan ilmu fiqh. Istilah fiqh secara bahasa berarti pintar,
cerdas, mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Sedangkan menurut
istilah fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang
dikaji dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Kajian ilmu fiqh
adalah mengetahui hukum dari setiap perbuatan mukallaf, tentang halal, haram,
wajib, makruh atau mubahnya beserta dalil-dalil yang menjadi dasar
ketentuan-ketentuan hukum tersebut apakah dalilnya itu dinyatakan dalam
al-quran atau as-sunah.
Berdasarkan definisi
diatas, maka disimpulkan bahwa hukum islam adalah nama bagi segala ketentuan
Allah dan utusan-Nya yang mengandung larangan, pilihan, menyatakan syarat,
sebab dan halangan untuk suatu perbuatan hukum.
Ciri-ciri hukum islam
:
1. Hukum islam adalah hukum agama islam
2. Hukum islam memiliki sifat yang universal
3. Hukum islam dalam bidang ubudiyah halnya telah diatur
sedemikian rupa dalam alquran dan assunah
4. Hukum islam dalam bidangan muamalah cocok untuk insan
kamil manusia, perasaan hukum, kesadaran hukum masyarakat dapat dikembangkan
dan senantiasa tumbuh menurut kebutuhan dan pandangan hidup masyarakat yang
dilandasi alquran dan assunah.
TUJUAN
HUKUM ISLAM
Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk
mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka serta
mengarahkan mereka pada kebenaran. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai
kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak, dengan jalan mengambil
segala manfaat dan mencegah yang madlarat yang tidak berguna bagi hidup dan
kehidupan manusia. Abu Ishaq al- Shatibi merumuskan lima tujuan hukum islam,
yakni memelihara Agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
F.
PEMBAGIAN HUKUM ISLAM
Ketentuan
syar’i terhadap para mukhalaf itu ada tiga bentuk yaitu, tuntutan, pilihan dan
wadh’i. Ketentuan yang dinyatakan dalam bentuk tuntutan disebut hukum taklifi,
yang dalam bentuk pilihan disebut takhyiri, sedangkan yang memperngaruhi
perbuatan taklifi disebut wadh’i.
1) Hukum Taklifi
Yang
dimaksud dengan hukum taklifi adalah ketentuan-ketentuan hukum yang menuntut
para mukhalaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Hukum taklifi sebagaimana
telah diuraikan, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
a. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika
perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya akan mendapat
pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa.
b. Sunnah, yaitu ketentuan-ketentuan syari’ tentang
berbagai amaliyah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak
mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang
meninggalkannya.
c. Haram, yaitu tuntutan syari’ kepada orang-orang
mukallaf untuk meninggalkan sesuatu yang dilarang untuk dikerjakan dengan
imbalan pahala bagi yang mentaatinya dan imbalan dosa bagi yang melanggarnya.
d. Makruh, yaitu ketentuan syara’ yang menuntut mukallaf
untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang tidak mengikat. Meninggalkan
perbuatan makruh memperoleh imbalan pahala, sementara pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut tidak menimbulkan dosa.
e. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh
pula ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak berdosa, begitu juga jika
ditinggalkan.
2) Hukum Takhyiri
Hukum
takhyiri adalah ketentuan Tuhan yang memberi peluang bagi mukallaf untuk
memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya. Dalam pembahasan ilmu ushul
hukum takhyiri biasa disebut dengan mubah. Ketentuan mubah biasanya dinyatakan syari’
dalam tiga bentuk, yaitu dengan manafsirkan dosa pada perbuatan yang dimaksud,
dengan ungkapan penghalalan, dan dengan tidak ada pernyataan apa-apa tentang
perbuatan yang dimaksud. Contohnya seperti mendengarkan siaran radio, menonton
acara televisi, dan yang lainnya yang tidak menimbulkan dampak-dampak negatif
terhadap mereka.
3) Hukum Wadh’i
Hukum
wadh’i yaitu ketentuan sebagai pertanda ada atau tidak adanya hukum taklifi.
Yakni ketentuan-ketentuan yang dituntut syari’ untuk ditaati dengan baik,
karena mempengaruhi terwujudnya perbuatan-perbuatan taklif lain yang terkait
langsung dengan ketentuan wadh’i tersebut.
Hukum
wadh’i terbagi atas :
a. Sabab, adalah sesuatu yang nampak jelas yang dijadikan
sebagai penentu adanya hukum. Seperti masuknya waktu shalat yang menjadi sebab
adanya kewajiban shalat. Oleh sebab itu, sejauh waktunya belum tiba, kewajiban
shalat tersebut belum ada.
b. Syarath, sesuatu yang terwujud atau tidaknya suatu
perbuatan amat tergantung kepadanya. Dan jika syarath ini tidak terpenuhi, maka
perbuatan taklifinya pun secara hukum tidak terwujud. Namun tidak berarti bahwa
setiap syarath ada hukum. Berbeda dengan sabab, karena setiap sabab ada
hukumnya.
G. FUNGSI SUMBER HUKUM ISLAM
Peranan
dan fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat adalah untuk mengatur agar
hubungan itu berjalan dengan baik menuju keseimbangan hidup manusia antara
kehidupan dunia dan akhirat. Adapun peranan utamanya antara lain:
1. Fungsi ibadah
Fungsi
paling uatama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
2. Fungsi amar ma’ruf nahi munkar
Fungsi
dan peranan hukum adalah menciptakan kebaikan dan menghindari kemudaratan.
3. Fungsi zawajir
Fungsi
hukum Islam sebagai sarana pemaksa, melindungi warga masyarakat dari segala
bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.
4. Fungsi tanzim wa Islah al-ummah
Adalah
sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi
sosial.
H. SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum islam secara
garis besar mengenal dua macam sumber hukum, pertama sumber hukum yang bersifat
“naqliy” dan sumber hukum yang bersifat “aqliy”. Sumber hukum naqliy ialah
al-quran dan al-sunah, sedangkan sumber hukum aqliy ialah hasil usaha menemukan
hukum dengan mengutamakan olah pikiran dengan beragam metodenya yaitu ijma’
sahabat. Sumber hukum aqliy yang mengutamakan olah pikir ini terkait erat
dengan istilah “fiqh” dan perkembangan penerapan hukum islam di berbagai dunia
tak terkecuali Indonesia.
Al-quran
dan Al-sunah sebagai sumber ilmu syariah secara garis besar mecakup tiga hal :
1. Hukum yang berkenaan dengan
aqidah atau keimanan.
2. Hukum etika (akhlak) yang mengatur bagaimana
seharusnya orang itu berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan.
3. Hukum praktis (amaliyah) yang mengatur perbuatan,
ucapan, perikatan, dan berbagai tindakan hukum seseorang.
Pemaparan rinci
tentang norma hukum dari sumber hukum al-quran dan al-sunah tersebut, terutama
untuk persoalan-persoalan diluar aspek ibadah, belum menjangkau secara tegas
berbagai fenomena yang terjadi. Sehingga diperlukan kajian-kajian lebih lanjut
untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukumnya dengan tetap merujuk pada makna
dan semangat al-quran dan al-sunah. Untuk kepentingan kajian ini, para ulama telah
melahirkan berbagai metodelogi dan pengkajian hukumnya sehingga lahir
metodelogi qias, istihsan, uruf, al-istishlah, al-dzari’ah, dan
istishab.
1. Al-Quran
Secara bahasa
Al-Qur’an berarti bermacam-macam, bacaaan, yang dibaca. Ditinjau dari segi
terminology Al-Quran adalah kalam Allah yang merupakan mukjizat, yang
diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad dengan perantara malaikat Jibril dan
tertulis di dalam mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawatir dan
diperintahkan membacanya.
Rangkaian kalam-kalam
Allah tersebut kini telah tertuang secara sempurna dalam sebuah kitab suci yang
diberi nama al-quran al karim, yang secara keseluruhan berisikan ajaran-ajaran
akidah, syariah (norma-norma hukum), serta norma akhlaq bagi umat manusia dalam
rangka memberi petunjuk kepada mereka agar memperoleh kebahagiaan dunia dan
akhirat.
Al-quran merupakan
sendi fundamental dan rujukan pertama bagi semua dalil dan hukum syariah,
al-quran merupakan undang-undang dasar, sumber dari segala dan dasar dari segala
dasar. Al-quran sebagai sumber hukum memiliki empat prinsip umum dalam memahami
makna al-quran, yaitu :
1. Al-quran merupakan keseluruhan syariat dan sendinya
yang fundamental.
2. Sebagaian besar ayat-ayat hukum yang turun karena ada
sebab yang menghendaki penjelasannya.
3. Setiap berita kejadian masalalu yang diungkapkan
al-quran jika terjadi penolakannya baik sebelum atau sesudahnya maka penolakan
tersebut menunjuk secara pasti bahwa isi berita itu sudah dibatalkan.
4. Kebanyakan hukum yang diberitahukan oleh al-quran
bersifat kully (pokok bahasan yang berdaya cukup luas) dan disebutkan secara
objektif seperti terungkap dari penilitian.
Al Qur’an memuat
berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.
a. Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu
ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat,
kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
b. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran
agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
c. Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat,
puasa, zakat dan haji.
d. Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia
dalam masyarakat.
2. Al-sunah
Al-sunah adalah
segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW selain al-quran, baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya yang berkenaan dengan hukum syara.
Adib Shaleh menyatakan bahwa istilah al-sunah sering kali dipergunakan untuk
ketetapan Rasulullah mengenai hukum islam, bahkan termasuk dari para
sahabatnya. Namun al-sunah yang dimaksud dalam pembahasan ini terbatas pada
norma-norma hukum yang dikeluarkan oleh Rasulullah atau para sahabatnya yang
mendapat pengesahan dari beliau.
Macam-macam Al-sunah
:
1. Alsunah bedasarkan bentuknya :
a. Sunah qauliyah, berupa ucapan/perkataan nabi dalam
berbagai tujuan dan permasalahan
b. Sunah fi’liyah, adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan perbuatan atau tindakan nabi
c. Sunah Taqririyah, berupa pengakuan atau sikap nabi
d. Sunah Hamimiyah, sunah yang berhubungan dengan sesuatu
yang dikehendaki nabi tapi belum sampai diperbuatnya.
2. Berdasarkan sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai
berikut:
a. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan
tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang
samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
b. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh
rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung
sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan
termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak
terlalu berat atau tidak terlalu penting
c. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu
syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif
banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain,
disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang
tidak dipenuhi
Fungsi al-sunah ialah
memberikan penjelasan atau keterangan terhadap hal yang diperkatakan di dalam
al-quran. Sebab pada umumnya hal-hal yang dibicarakan dalam al-quran itu
bersifat global. Sebagai sumber hukum
kedua al-sunah berfungsi antara lain:
1) Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang
telah ditentukan oleh Al-Qur’an (bayan ta’qid).Contoh seperti larangan
menyekutukan Allah.
2) Berfungsi member penjelasan terhadap ayat-ayat
Al-Qur’an. Contohnya seperti suruhan untuk melaksanakan shalat yang masih
bersifat global.
3) Berfungsi untuk menetapkan hukum yang tidak ada
penjelasannya dalam Al-qur’an. Contoh seperti telah diuraikan bahwa Al-Qur’an
menentukan secara jelas tentang keharaman 4 macam hal, yaitu: bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang disembelih selain untuk Allah.
3. Ijtihad
Ijtihad ialah
berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada
ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunakan akal
pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan
hukum-hukum yang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum
yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang
bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW,
bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan
pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan
menetapkan hukum dengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak
ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan
dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan
ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad
dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu
Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad
sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits. Orang
yang menjalankan ijtihad disebut mujtahid.
Untuk melakukan
ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:
1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang
bersangkutan dengan hukum
2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya
untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
3. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih
yang luas.
Pada prinsipnya
Ijtihad dipergunakan dalam dua hal, pertama untuk masalah yang sudah ada nash
Al-Qur’an dan Hadis, tetapi penunjukan dalilnya bersifat zhanny. Kedua dalam
maslah yang tidak ada sama sekali penjelasannya dalam Al-Qur’an dan hadis.
Islam menghargai
ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ ( رواه البخارى و مسلم )
Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam berijtihad
seseorang dapat menempuhnya dengan cara ijma’. Ijma’ adalah kesepakatan dari
seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa
setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan,
bahkan menjadi keharusan. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang
berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang
ini.[3]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ibadah adalah semua yang mencakup segala
perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan
maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka
mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya. Fungsi ibadah adalah
mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya, mendidik mental, dan
menjadikan diri disiplin.
kemungkinan pada umat
Islam, untuk selalu melakukan pengkajian hukum islam sesuai dengan
dinamika kehidupan social masyarakat. Hal itu disebabkan antar lain karena
Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam penunjukkannya banyak yang
dhanni. Oleh karena itu menjadi kewajiban umat Islam untuk selalu berijtihad,
supaya dapat memecahkan berbagai persoalalan yang muncul dalam kehidupan dengan
pendekatan kekinian dan kemodernan.
Dalam melakukan
Ijtihad sebagai upaya memecahkan problematika kehidupan social perlu
memerhatikan beberapa hal yaitu: pertama jiwa hukum Islam yakni mewujudkan
kemaslahatan dan memecahkan kemelaratan, kedua hukum Islam yakni memelihara
agam, jiwa, akal, keturunan, dan harta, ketiha asas pembinaan hukum Islam
anatar lain tidak memberatkan, keseimbangan antara aspek keduniaan dan
keakhiratan, serta menerapkan hukum secara bertahap.
Apabila umat Islam
Indonesia mau melakukan pengkajian hukum Islam dengan memerhatikan beberapa hal
seperti tersebut di atas, maka kontribusi umat Islam dalam perumusan hukum
nasional yang bernafaskan hukum Islam semakin besar. Di samping itu berbagai
problematika hukum Islam yang muncul dalam kehidupan sosial dapat dipecahkan
dengan tepat.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Studi agama islam
(2013).Pengertian hakikat dan fungsi ibadah.from http://studi-agama-islam.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-hakikat-dan-fungsi-ibadah.html, 16
oktober 2019 (11.00 wib)
[2] Jendela agama islam
(2015).Bermacam-macam ibadah dalam islam.From http://jendelagamaislam.blogspot.co.id/2015/11/bermacam-macam-ibadah-dalam-islam.html, 16 oktober 2019(12.30 wib)
[3] Harun Nasution, Islam
ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid II, (Jakarta : Universitas Indonesia
(UI-press), 2012), hal 23(14.05 wib)
No comments:
Post a Comment