Sunday, November 24, 2019

PANCASILA



 A. LANDASAN DAN TUJUAN PANCASILA

Secara etimologi, kata "pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta India (Kasta Brahmana), yaitu kata"Panca" yang artiniduya Lima, dan "Sila" yang artinya Dasar. Sehingga arti Pancasila secara garis besar adalah Lima Dasar. Pancasila dicetuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia agar kita mempunyai pondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan. Artinya, dengan adanya pancasila maka indonesia memiliki dasar atau pondasi bernegara sehingga tidak mudah dipengaruhi dan dijajah oleh bangsa lain. 
Pancasila ialah identitas diri, jati diri, kebudayaan, adat istiadat dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan suatu ideologi dan dasar negara indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa Indonesia Dengan kata lain, Pancasila adalah dasar dalam mengatur pemerintahan negara Indonesia yang megutamakan semua komponen di seluruh wilayah indonesia. Oleh karena itu wajib bagi kita bangsa indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan. 
Dalam perjalanan sejarahnya Kemerdekaan Bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dengan kepentingan para penguasa, Pemerintah dan partai-partai untuk menempatkan kepentingan para penguasa. Untuk itu pemerintahan orde baru berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakata Indonesia yang bersifat Pluralistik (lebih dari satu). Oleh sebab itu MPR melalui sidang istimewa tahun 1998 tentang pencabutan pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (P4).
Perlu diketahui bahwasannya Pancasila merumuskan adat istiadat, Norma-norma dalam kehidupan Berbangsa Indonesia yang sampai saat ini menjadi landasan dan tujuan Pancasila. Adapun Tokoh yang berperan penting dalam perumusan Pancasila, Yaitu:
  1. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
  2. Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
  3. Ir. Soekarno                  (01 Juni 1945)
B. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

  • Landasan History (Sejarah)
    History dalam Bahasa artinya sejarah. Jati diri bangsa indonesia berkembang melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang zaman kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit, sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa indonesia. Beratus tahun lalu bangsa indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Hal ini, dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hwgomoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Jadi, secara historis bahwa nilai-nilai kepribadian bangsa indonesia secara objectif telah dimiliki bangsa indonesia sendiri. Sehingga asas nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa indonesia sendiri, oleh karena itu, berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai kepribadiannya.

  • Landasan Kultural (Budaya)
    Setiap bangsa didunia dalam hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki kepribadiannya sendiri agar tidak terombang-ambing dalam pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda-beda dangan bangsa lainnya. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu.Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Satu-satunya karya besar bangsa indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain didunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pada kepribadiannya sendiri.Oleh karena itu, para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai tuntunan zaman.

  • Landasan Yuridis (Hukum)
    Landasan yuridis pendidikan pancasila dalam UU Th. 2003 Nomor 20 tentang sistem pendidikan pancasila nasional. Pasal 37 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan kepribadian (Agama, Kewarganegaraan, dan Bahasa) Pendidikan kepribadian diatur dalam surat keputusan direktur jendral pendidikan tinggi departemwn pendidikan nasional RI Nomor 266/Dikti/Kep/2000 yang merupakan penyempurnaan labih lanjut dari kurikulum keputusan Dirjen Dikti.
    Dalam surat keputusan tersebut dirjen dikti menjelaskan pasal 1, bahwa kepribadian yang mencakup unsur filsafat pancasila, agama, dan kewarganegaraan, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan. Pasal 2, menjelaskan bahwa kepribadian adalah wajib untuk diketahui dan dipelajari.Simak lebih lanjut di

  • Landasan Filosofis (Pandangan Hidup)
    Kepribadian berlandaskan pada filsafat pancasila. Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan Hidup bangsa indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofis, bangsa indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang keutuhan dan kemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk tuhan YME. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidul bernegara nilai-nilain kepribadian pancasila merupakan dasar filsafat negara. Oleh karena itu, dalam reakisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu kehatusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan, nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun peetahanan dan keamanan




No comments:

Post a Comment

  MAKALAH ISLAM DITINJAU DARI ASPEK AQIDAH DAN AKHLAK     Disusun Oleh: Vivi Trie Murdiati   JURUSAN SISTEM INFORMASI PR...